Pages

Fatwa MUI Halal-Haram Terbaru

Fatwa MUI. Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan 25-28 Juli 2010 mengumumkan tujuh fatwa haram-halal, apa sajakah? Berikut ini dadalah ketujuh Fatwa Haram-Halal terbaru saja dekeluarkan oleh MUI:







Fatwa MUI-Haram



1. Tayangan infotainmen maupun uang yang dihasilkannya.



2. Operasi berganti kelamin.



3. Kawin kontrak



4. Donor sperma.



5. Donor organ jika pendonor masih hidup.



Fatwa MUI-Halal



1. Azas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu diperbolehkan.



2. Pilot yang sedang bertugas diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan

0 comments:

Post a Comment